1.
Prosedur
Pendirian Perusahan
Pengertian PT ( Perseroan Terbatas ), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari
saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual belikan, maka
perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha, dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang di
peroleh para pemilik obligasi, mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Untuk membuat
sebuah Perseroan Terbatas harus memiliki sebuah surat izin usaha perdagangan
(SIUP) yang dikeluarkan oleh pemerintahan dinas perdagangan mikro, makro dan
menengah.
Dibawah ini merupakan sebuah contoh SIUP sebuah PT yang berbisnis
di bidang Produk Jasa IT
2.
SDM dan Organisasi
Strukturtur Organisasi Perseroan Terbatas
(Struktur
Organisasi)
Berikut adalah penjelasan dari gambar diatas:
1. Presiden Direktur
Dalam sebuah perusahaan, Presiden Direktur adalah
pemilik dan pemimpin utama suatu perusahaan.
2. Direktur
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Presiden Direktur dan membawahi Wakil Direktur, Kepala Bagian Administrasi dan
Keuangan, Serta Kasir Pemasaran. Tugas Direktur adalah Mengelola dan
mengoprasikan kekayaan/asset perusahaan sesua dengan kebjakan yang telah
digariskan oleh Presiden Direktur, Merumuskan kebijakan opersional perusahan
berdasarkan kebijakan umum yang telah digariskan oleh Presiden Direktur,
Mengendalikan seluruh sumberdaya manusia dan perangkat organisasi dalam upaya
tercapanya pelayanan umum yang efisien, dan melaksanakan koordinasi
sebaik-baiknya dengan instalansi pemerintahan dan swasta terkait.
3. Wakil Direktur
Dalam sebuah perusahaan dia betanggung jawab kepada
Direktur. Tugasnya adalah Membantu direktur dalam pembinaan disiplin pegawai,
Memimpin mobilisasi pegawai dalam pelaksanaan kegiatan umum yang menyangkut
kebersihan, kerapian areal dan perawatan/ perbaikan instalasi usaha,
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan diatas perintah
atasan.
4. Kepala Bagian Administrasi dan
Keuangan
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Direktur. Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan membawahi Kepala Sub Bagian
Akunting, Kepala Sub Bagian Personalia, serta Kepala Sub Bagian Rumah Tangga
dan Perlengkapan. Tugasnya adalah Mengkordinasikan dan mengendalikan
pelaksanaan verifikasi data/lainya menyangkut keuangan dan anggaran
laporan operasional dar bidang lainnya yang menyangkut keuangan dan anggaran,
Mengkoordinasikan pelaksanaan program kepegawaian, mengembangkan mutu dan
keterampilan pegawai sesua dengan kebijakan yang telah ditetapkan
5. Kepala Sub Bagian Akunting
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan. Tugasnya adalah Melaksanakan
pencatatan/pembukaan secara lengkap atas segala transaksi yang mempengaruhi
harta dan kewajiban perusahaan secara sistematis dan sesuai dengan manual
akuntansi yang telah ditetapkan, dan Memeriksa kelengkapan dan sahnya pembuatan
bukti penerimaan dan pengeluaran kas berikut lampiranya.
6. Kasir
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Kepala Bagan Administrasi dan Keuangan. Tugasnya adalah Melaksanakan
penerimaan, penyimpangan dan pengeluaran yang sesuai dengan ketentuan dan
kebijakan yang telah digariskan, Menyetor seluruh hasil tagihan secara lengkap
kepada bank dan perusahaan sesuai dengan ketentuan, mengatur dan
menyimpan penyediaan kas untuk keperluan kegiatan sehari-hari.
7. Kepala Sub Bagian Personalia
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan. Tugasnya adalah Menyelenggarakan
administrasi kepegawaian, menghimpun dan menyimpan data pegawai,
Memonitor kehadiran pegawai dengan membuat daftar hadir, kegiatan dinas
luar, . Menyiapkan bahan berupa data dan konduite pegawai dalam rangka
pengusulan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pegawai, Menghitung, menyusun
dan memeriksa kebenaran atas daftar gaji/upah lembur dan pembayaran jenis
lainnya untuk disetujui atasan.
8. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga
dan Perlengkapan
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan. Tugasnya adalah Mengatur dan mengawasi
penggunaan peralatan kerja, melaksanakan pemeliharaan dan perawatan secara
rutin dan berkesinambungan, Mengatur dan mengendalikan penggunaan kendaraan
operasional untuk kepentingan perusahaan, menyusun program
pemeliharaan/perawatan kendaraan secara berkesinambungan agar kondisi selalu
siap dipakai, Menyiapkan keperluan rapat-rapat atau acara lainnya yang
diperlukan bagi kepentingan perusahaan.
9. Kepala Seksi Produksi
Dalam sebuah perusahan dia bertanggung jawab kepada
Direktur dan membawahi Kepala Subsie Penangkapan Ikan, Kepala Sub Teknik.
Tugasnya adalah Mengkoordinasikan penyusunan rencana operasional dan program
pemeliharaan/perawatan, pembangunan/investasi sarana dan prasarana yang berada
di perusahaan, Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan operasional dan
perawatan
kapal agar senantiasa siap pakai dan berjalan
lancar, Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan perbaikan dan perawatan
sarana dan prasarana agar tetap optimal dalam mendukung kegiatan operasional
usaha.
10. Kepala Subsie Penangkapan Ikan
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Kepala Seksi Produksi. Tugasnya adalah Membuat jadwal keberangkatan kapal
penangkapan ikan, Membuat jadwal keberangkatan kapal penangkapan ikan,
Menyiapkan pembekalan bahan dan alat perikanan (BAP) untuk kapal yang akan
dioperasionalkan.
11. Kepala Subsi Teknik
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Kepala Subsi Teknik. Tugasnya adalah Mengatur penempatan kapal-kapal di
dermaga/jetty dan melakukan perbaikan dan pemeliharaan instalansinya,
Melaksanakan perbaikan dan perawatan jalan dan area, Menyiapkan pemakaian dan
perawatan instalansi listrik, air dan komunikasi yang efektif dan efisien.
12. Kepala Seksi Pemasaran
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Direktur dan membawahi Kepala Seksi Pemasaran, Kasub Seksi Penjualan Ikan Lokal
dan Eksport, . Kasub Seksi Handling Mutu dan Kebersihan, Kasub Seksi
Penjualan BAP dan Jasa. Tugasnya adalah Mengkoordinasikan penyusunan rencana
dan pelaksanaan pemasaran ikan, BAP dan jasa secara cermat sehingga
memberikan nilai yang lebih besar kepada perusahaan, Mengkoordinasi dan
mengendalikan unit kerja secara baik sehingga unitunit pada jajaran
pemasaran berada pada kondisi siap tugas dan kompak.
13. Ka Subsie Sorfasi, Garding dan Penimbangan
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Kepala Seksi Pemasaran. Tugasnya adalah Menghunjuk, mengawasi dan memberi
petugas sortasi, grading dan penimbangan dalam jumlah dan tingkat
keterampilan yang tepat, Membuat sistem, alat dan bahan yang cukup untuk
memperlancar pelaksanaan tugas, Mengawasi aliran ikan dari mulai sortasi,
grading sampai pada proses penjualan.
14. Kasub Seksi Penjualan Ikan Lokal dan Ekspor
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Kepala Sub Pemasaran. Tugasnya adalah Melakukan monitoring harga ikan di
Gabion, Medan, Malaysia serta tempat lain yang dinilai mempengaruhi pasar di
Gabion, Menetapkan strategi penjualan ikan, penetapan kuota eksport/import
penetapan tunai dan kredit bagi pembeli, Menetapkan harga penjualan ikan,
menurut jenis dan gradenya, Mengawasi dan mengendalikan pembayaran tunai dan
kredit dengan administrasi yang otentik.
15. Kepala
Subsie Handling, Mutu dan Kebersihan
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Kepala Seksi Pemasaran. Tugasnya adalah Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan
dalam penanganan, peningkatan dan penjagaan mutu ikan dalam jumlah yang tepat.
Untuk itu agar melakukan koordinasi dengan sub seksi penjualan BAP dan
jasa, Menyiapkan peralatan yang digunakan untuk penanganan pengepakan ikan
dalam keadaan baik, bersih, dan cukup.
16. Kepala Subsie Penjualan BAP dan Jasa
Dalam sebuah perusahaan dia bertanggung jawab kepada
Kepala Seksi Pemasaran. Tugasnya adalah Melaksanakan penjualan bahan dan alat
perikanan serta jasa kepada konsumen/pembeli secara tunai dan kredit,
membuat dokumen penjualan yang otentik menyetorkannya/melaporkannya kepada
kasir, Menyusun anggaran belanja pada unit kerjanya dan melaksanakan
secara efektif dan efisien.
3.
Aspek Pemasaran
Spesifikasi barang dan jasa
Spesifikasi adalah uraian secara rinci mengenai persyaratan barang dan jasa
yang dibutuhkan atau kriteria-kriteria dari suatu barang atau jasa yang
diperlukan. Spesifikasi dalam mencapai tujuan pengadaan akan dikaitkan antara
lain dengan kualitas dan kinerja. Spesifikasi untuk pengadaan barang dan jasa
pemerintah adalah rincian atau kriteria-kriteria dari suatu barang atau jasa
yang diperlukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Spesifikasi dibuat dan ditetapkan oleh PPK. Dalam hal PPK tidak memiliki
kompetensi yang cukup maka dapat dibantu oleh pihak lain, antara lain
orang-orang yang kompeten, yang berasal dari instansi sendiri atau dari luar
instansi, yang mereka ditetapkan sebagai tim teknis atau narasumber mengenai
spesifikasi.
Spesifikasi yang dibuat oleh pihak lain agar dicermati lagi, karena penyusunan
spesifikasi oleh pihak lain, tidak menggugurkan kewenangan PPK dalam menyusun
spesifikasi teknis tersebut.
Aturan/Ketentuan Spesifikasi
Ketentuan tentang spesifikasi barang/jasa selainterdapat di Perpres 54/2010
danperubahannya, juga diatur dalam Peraturan Kepala LKPP (Perka LKPP) nomor 14
tahun 2012, yang menyatakan:
Spesifikasi teknis barang atau spesifikasi teknis pekerjaan yang meliputi :
(a)
spesifikasi
teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
(b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku
cadang;
(c) memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
(d) memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pertanyaan-pertanyaan berikut adalah hal yang
perlu dijawab dalam membuat spesifikasi :
1) Barang/jasa seperti apa yang sesungguhnya
dibutuhkan (dalam hal mutu, tipe, ukuran,
kinerja, dan sebagainya).
2) Bagaimana mutu barang/jasa tersebut akan diukur.
3) Berapa banyak barang/jasa tersebut akan diperlukan.
4) Kapan banyak barang/jasa tersebut diperlukan.
5) Dimana banyak barang/jasa tersebut harus diserahkan.
6) Moda transportasi dan cara pengangkutan barang seperti apa yang harus di
persyaratkan.
7) Persyaratan seperti apa yang harus dimiliki oleh Penyedia barang/ jasa agar
mampu memasok dengan efektif.
8) Tanggung jawab Penyedia barang/jasa yang harus dipenuhi dan informasi
seperti apa yang akan diberikan kepada Penyedia barang/jasa
Media promosi dalam bidang bidang IT adalah dengan
menggunakan media informasi elektronik yaitu seperti media social seperti
facebook, twitter yang setiap khalayak sudah memilikinya dan media promosi
website dan media situs jual beli.